Sebuah refleksi dalam rangka kepengurusan lembaga Jejaring Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Provinsi Bali masa bakti kepengurusan 2024-2027.
Pengukuhan Pengurus Jejaring Pokdarwis Prov. Bali 2024-2027 oleh Kadisparda Prov Bali.
A. LATAR BELAKANG
1. Kelembagaan
Bali sejak dahulu sangat terkenal dengan pariwisatanya yang berbasis budaya dan alam. Kedua basis ini merupakan tatanan hidup masyarakat Bali yang otentik seiring dengan menjalankan Dharma Agama Hindu yang bernafaskan Tri Hita Karana secara seimbang (harmonisasi hubungan antara Manusia dengan Sang Pencipta, Manusia dengan Manusia dan Manusia dengan Alam). Hal ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan untuk mengunjungi Bali sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia. Kemudian melahirkan turunan dalam industri pariwisata dengan berbagai multi dimensi di bidang : ragam usaha pariwisata, produk dan paket wisata hingga tata kelola kepariwisataan. Secara destinasi, suatu wilayah menjadi kawasan wisata karena daya tarik yang dimiliki dan dibuat oleh masyarakat di wilayah tersebut. Usaha pariwisata di destinasi seperti usaha akomodasi, penyedia makanan dan minuman, tempat rekreasi dan aktifitas wisata serta lainnya memiliki tata kelola kepariwisataan secara internal. Manajemen perusahaan tersebut memiliki standar, sistem pengawasan hingga pengelolaan terintegrasi untuk menampilkan produk dan pelayanan dengan kualitas terbaiknya.
Pertanyaan : Bagaimana dengan standar kepariwisataan di wilayah / area lainnya di destinasi pariwisata tersebut (notabena adalah wilayah desa sebagai pemerintahan terkecil dalam tatanan masyarakat) selain usaha pariwisata disebutkan di atas ?
Jawab : Kita sudah memiliki lembaga POKDARWIS di desa yang secara organisasi memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai motivator, controller dan katalisator penyelenggaraan Gerakan Sadar Wisata dengan penerapan Sapta Pesona (Kepmenparpostel No KM.5/UM.209/MPPT-89 hingga Permenbudpar No PM.04/UM.001/MKP/2008). INI BENAR SEKALI.
2. Pengelolaan
Program pemberdayaan masyarakat dalam membangun ekonomi di desa adalah sebuah konsep yang sangat bagus untuk pemberdayaan potensi suatu wilayah baik sumber daya alam dan sumber daya manusia. Bertujuan untuk melestarikan alam, budaya dan tradisi serta menciptakan lapangan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat. Dalam konteks tertentu bahkan hingga saat ini, telah banyak terbentuk Desa Wisata di wilayah desa yang sebagian besar (atau bahkan mungkin semuanya) adanya keterlibatan Pokdarwis di desa tersebut. Hal ini tidak salah dan cukup efektif karena lembaga Pokdarwis memang bernafas kepariwisataan di wilayah desa tersebut. Seiring waktu berjalan dengan kemajuan program Desa Wisata, Pokdarwis bahkan terfokus dalam pengelolaan desa wisata. Apalagi di dalam Desa Wisata terdapat transaksi yang bernilai uang atau memungkinkan untuk mendapatkan penghasilan yang bernilai ekonomi. Dengan kata lain, Desa Wisata adalah program ‘usaha’ yang mengelola potensi desa yang memiliki nilai ekonomi sehingga harus dikelola dengan baik dan terstruktur. Dari sini, jika secara kelembagaan Pokdarwis adalah pengelola Desa Wisata maka tupoksi awal Podkarwis sudah berkurang sedikit demi sedikit dan terfokus hanya pada daya tarik wisata yang dikelola oleh Desa Wisata (sektoral) dan bukan lagi melihat destinasi sebagai satu wilayah kawasan di desa tersebut.
Pertanyaan : Apakah Pokdarwis tidak boleh mengelola Desa Wisata agar lebih terintegerasi dan mampu mengakselerasi program-program kepariwisataan di desa ?
Jawab : Tentu boleh untuk individu / personalnya mempertimbangkan kapasitas dan bukan secara kelembangaan, selama secara kelembagaan program Pokdarwis dapat berjalan secara baik dan tidak berkurang atau menyimpang dari tupoksi awalnya (menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat pada destinasi pariwisata di wilayah desa tertentu melalui Gerakan Sadar Wisata dengan penerapan Sapta Pesona).
B. ANALISA TERHADAP KETIMPANGAN DI MASYARAKAT PADA DESTINASI PARIWISATA SAAT INI.
1. Gerakan Sadar Wisata dan Sapta Pesona di masyarakat pada destinasi pariwisata kurang menjadi prioritas karena dikalahkan dengan kemajuan industri pariwisatanya. DIBUTUHKAN LEMBAGA YANG DIHORMATI KEBERADAANNYA OLEH MASYARAKAT DENGAN PROGRAM-PROGRAM YANG KONSISTEN, BERDAMPAK DAN TERINTEGRASI DENGAN STAKEHOLDERS YANG ADA.
2. Gerakan Sadar Wisata dan Sapta Pesona telah lahir sejak 1989 (Kepmenparpostel No KM.5/UM.209/MPPT-89) atau berusia 35 tahun hingga saat ini sehingga telah melintasi 3 generasi. DIBUTUHKAN PEMBAHARUAN (REVITALISASI) PROGRAM GERAKAN SADAR WISATA DAN SAPTA PESONA YANG ADAPTIF DENGAN PERKEMBANGAN JAMAN DAN INDUSTRI SEHINGGA KEBERADAANNYA SEJAJAR DENGAN STAKEHOLDERS KEPARIWISATAAN YANG ADA.
3. Gerakan Sadar Wisata dan Sapta Pesona hanya dijalankan / dimotori oleh Pokdarwis dalam lingkungan wilayah desa setempat (untuk masyarakat desa) yang notabena juga merupakan destinasi dimana suatu usaha pariwisata berada / berlokasi. DIBUTUHKAN PERHATIAN DAN KETERLIBATAN USAHA PARIWISATA DI DESTINASI UNTUK BERPERAN SERTA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DI SEKITAR USAHA PARIWISATA YAITU WILAYAH DESTINASI DIMANA USAHA PARIWISATA ITU BERADA.
4. Pasca Pandemi COVID-19 semakin banyak bertumbuhnya usaha / aktifitas wisata dan pendukung kepariwisataan di masyarakat, seperti : usaha makanan dan minuman, penyedia jasa sewa transportasi, pekerja driver taxi online, penyedia jasa akomodasi (guesthouse, homestay, villa, dll), serta kegiatan lainnya termasuk sewa-menyewa lahan dan gedung untuk usaha bagi orang luar Bali. Karena kegiatannya bersentuhan dengan kepariwisataan maka penerapan Sapta Pesona sebagai wujud Sadar Wisata di destinasi pariwisata sudah harus ditegakkan bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan di atas. TERMASUK ASPEK PERIJINAN SESUAI PERDA PROVINSI BALI NO. 05 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI.
5. Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini (wisatawan berulah dan melanggar peraturan serta menodai kesucian tempat sembahyang, kecelakaan pada kegiatan wisata, penipuan transaksi pembayaran, gangguan sosial masyarakat : kebisingan / keonaran – kemacetan – penanganan sampah dan lainnya). HAL INI TERJADI KEMUNGKINAN AKIBAT KURANGNYA KESADARAN PELAKU USAHA AKAN SADAR WISATA DAN SAPTA PESONA, DAN HANYA FOKUS PADA PROFITABILITAS / MANFAAT EKONOMI USAHANYA.
C. SARAN DAN MASUKAN UNTUK PROGRAM KERJA STRATEGIS JEJARING POKDARWIS DEMI TERCIPTANYA KONDUSIFITAS GERAKAN SADAR WISATA DI DESTINASI :
1. Melakukan konsolidasi kelembagaan dengan seluruh Pokdarwis yang ada di Bali dengan pemutakhiran data, validasi kepengurusan dan sistem komunikasi dengan jejaring;
2. Memotivasi seluruh Pokdarwis di Bali dengan semangat revitalisasi lembaga untuk merespon kondisi sosial kemasyarakatan terkait penanganan wisatawan di destinasi;
3. Memberikan pembekalan pengetahuan Sadar Wisata dan Sapta Pesona terkini di era society 5.0 sebagai bentuk adaptasi dan inovasi kelembagaan Pokdarwis di destinasi;
4. Bagi Pokdarwis yang memiliki / mengelola langsung Desa Wisata di wilayahnya : Menerapkan standar kelembagaan yang harmonis dan terstruktur agar masing-masing tupoksi berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan bersama;
5. Meningkatkan koordinasi dengan pihak pemerintah desa sebagai unsur GOVERNMENT pada level terbawah pada konsep Pentahelic Pariwisata untuk menguatkan kelembagaan Pokdarwis di setiap destinasi agar lebih bermartabat dan dihormati sehingga memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah (khususnya Dinas Pariwisata) dalam menciptakan suasana yang kondusif pada destinasi pariwisata di wilayahnya.;
6. Melakukan sosialisasi kepada pihak Pelaku Usaha / Bisnis Pariwisata sebagai unsur BUSINESS pada konsep Pentahelic Pariwisata di sekitar destinasi tentang gotong royong / ngerombo / kolaborasi penguatan semangat Gerakan Sadar Wisata dan Sapta Pesona di destinasi;
7. Melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepariwisataan sebagai unsur ACADEMIC pada konsep Pentahelic Pariwisata untuk memberikan edukasi serta pelatihan, dan melakukan penelitian dan pengembangan sebagaimana mestinya sesuai kondisi di destinasi tertentu untuk merumuskan program yang tepat untuk diterapkan;
8. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan kelompok masyarakat yang ada di destinasi (perkumpulan, komunitas, paguyuban, asosiasi dan lainnya) sebagai unsur COMMUNITY pada konsep Pentahelic Pariwisata untuk menciptakan sinergitas kebersamaan dan kolaborasi menciptakan kondusufitas di destinasi pariwisata;
9. Meningkatkan networking dengan pihak media dan usaha publikasi sebagai unsur MEDIA pada konsep Pentahelic Pariwisata untuk mengedukasi masyarakat umum untuk meningkatkan awareness terhadap Gerakan Sadar Wisata dan Sapta Pesona termasuk melalui teknologi digital dengan publikasi kegiatan, promosi destinasi yang kondusif, menciptakan engagement dan lainnya;
10. Lain-lain sesuai kebutuhan dan prioritas yang ditetapkan pengurus dan relevan dengan kebijakan Dispar.
Demikian sumbangan pemikiran yang dapat kami sampaikan demi kemajuan Jejaring Pokdarwis Provinsi Bali ke depannya. Mohon maaf kami sampaikan jika ada yang salah dan keliru serta kekurangan dalam penyampaian di atas. Terima kasih atas perhatiannya. (12/7/2024)
Salam INSPIRASI,
Ketut SWABAWA