Pemerintah tengah menyusun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPARNAS) jangka panjang yang akan menjadi pedoman pokok arah dan tujuan kepariwisataan Indonesia. Hal ini untuk persiapan berakhirnya PP No. 50 tahun 2011 tentang RIPPARNAS pada tahun 2025.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke-2 untuk Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPARNAS) 2026-2045 berlangsung pada Kamis (06/04/2023) di The Margo Hotel Depok. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Manajemen Strategis pada Deputi Bidang Kebijakan Strategis KEMENPAREKRAF / BAPAREKRAF RI mengundang beberapa narasumber dari unsur lintas kementerian dan kelembagaan, akademisi, praktisi dan asosiasi.
Dalam kesempatan tersebut saya mendapatkan undangan untuk hadir sebagai Ketua Umum DPP Association of Hospitality Leaders Indonesia (AHLI). Hadir pula narasumber lainnya yaitu Ibu Martini Mohamad Paham (Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf), Prof Azril Azhari (Ketua Umum DPP Ikatan Cendekiawan Pariwisatan Indonesia / ICPI), Ibu Tetty DS Ariyanto (Komisioner BNSP RI), Prof. Janianton Damanik (UGM), Dr. Suhirman (SAPPK ITB) dengan penyaji pengantar FDG dibawakan oleh Ibu Yani Andriani dari Tim P-P2Par ITB. Beberapa yang saya sampaikan di antaranya : 1) Merancang Indonesia sebagai sebagai episentrum kualitas SDM Pariwisata dunia; 2) Meningkatkan peran pemerintah dalam keberadaan asosiasi kepariwisataan; dan 3) Transformasi kerjasama unsur Pentahelic kepariwisataan.
1). Merancang Indonesia sebagai Episentrum Kualitas SDM Pariwisata Dunia
Dengan potensi destinasi wisata yang telah mendunia, kita dorong agar pelaku, pekerja pariwisata dan pengelola kepariwisataan yang kompeten dan berdayasaing global harus lahir dari negeri sendiri. Sehingga pola pengembangan dan penyiapan SDM pariwisata ke depannya harus mendapatkan perhatian sangat serius dari pemerintah. Hal ini memang menjadi tantangan internal kita namun RIPPARNAS dan bukan hal yang tidak mungkin jika memang telah disiapkan pondasinya dengan baik sejak awal. Lembaga pendidikan dan pelatihan pariwisata diakselerasi untuk kewajiban akreditasi dan menjalankan standar pendidikan pariwisata berbasis kompetensi sesuai SKKNI dan ASEAN MRA-TP. Sehingga dapat meningkatkan competitiveness-nya secara global. Secara bertahap juga harus ada upaya pengetatan tenaga kerja asing bidang kepariwisataan di Indonesia agar benar-benar sesuai dan dikontrol kontribusinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus dapat membuka peluang SDM Pariwisata Indonesia untuk meraih posisi penting, strategis dan puncak dalam karir pada usaha pariwisata.
2). Meningkatan Peran Pemerintah pada Keberadaan Asosiasi Kepariwisataan.
Asosiasi kepariwisataan (profesi, usaha, lainnya) harus menjadi mitra kerja strategis bagi pemerintah secara kolaboratif. Perlu adanya pengaturan misalnya PP atau Permen yang mengatur hal tersebut sehingga pembangunan pariwisata berkualitas semakin terintegerasi secara terstruktur.
Diupayakan juga bahwa setiap usaha / pelaku usaha / pengelola usaha pariwisata wajib menjadi anggota resmi suatu asosiasi yang sah dan telah menjadi mitra pemerintah.
3). Transformasi Kerjasama Unsur Pentahelic Kepariwisataan.
Sama halnya dengan usulan terhadap pengaturan asosiasi, kerjasama dan kontribusi unsur-unsur pentahelic kepariwisataan juga perlu dikonkritkan dalam bentuk peraturan dari pemerintah. Pengalaman selama ini ditemukan beberapa kontribusi bersifat parsial atau untuk kepentingan tertentu. Sementara kita semua semakin menyadari bahwa membangun kepariwisataan membutuhkan soliditas dan sinergitas yang terintegerasi dalam semangat kolaborasi. Untuk mencapai industri pariwisata yang menganut prinsip-prinsip keberlanjutan, pemajuan upaya pelestarian kebudayaan dan potensi wisata, peningkatan daya saing destinasi dan sebagainya.
Harapan kita bersama adalah pembangunan kepariwisataan di Indonesia ke depannya semakin adapatif dengan perkembangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang relevan untuk inovasi dalam mewujudkan pariwisata Indonesia yang berkualitas, berkelanjutan dan berdayasaing global. Dengan senantiasa memperhatikan aspek budaya dan nilai kearifan lokal Nusantara serta ke-Indonesia-annya.
Materi lengkap usulan dari kami pada pembahasan Bidang Kelembagaan dan SDM Pariwisata untuk naskah awal RIPPARNAS 2026-2045 tersebut dapat diperoleh melalui scan barcode yang tertera di bagian akhir insight ini. Semoga bermanfaat !
Salam INSPIRASI,
KETUT SWABAWA