Photo : Direktur BUMDESA Bondjeroek Abadi diapit Bendahara BUMDESA dan Narasumber Pendampingan.
Kemajuan Desa Wisata di tanah air semakin pesat dan diminati pengembangannya. Namun tidak dipungkiri bahwa di beberapa desa masih ada polemik di bidang kelembagaan pengelolaannya. Hal ini dapat menyebabkan pemerataan pengembangan desa wisata belum mencakup seluruh potensi desa dan terkesan parsial dalam kesempatan keterlibatan masyarakat dan pelaku wisatanya. Sehingga patut mendapatkan atensi serius agar konsep pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pengembangan desa wisata dapat berjalan sesuai tujuannya.
Program Kampanye Sadar Wisata 5.0 tahun 2024 yang dijalankan oleh Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata, Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf memiliki konsep yang holistik dalam membangun desa wisata melalui tahapan FGD, Pelatihan, Pendampingan, Kemitraan dan Pengukuran Dampak. Pada tahapan Pendampingan ke-1 bidang Kelembagaan yang berjalan di Desa Wisata Bonjeruk, Kabupaten Lombok Tengah, NTB (17-20 Mei 2024) ditemukan terdapat 2 (dua) Kelompok Sadar Wisata yang masing-masing memiliki usaha dan kegiatan wisata di desa tersebut. Dalam pemetaan masalah yang dilakukan oleh narasumber ditemukan bahwa peran BUMDESA sangat minim bahkan hampir tidak ada dalam pengelolaan desa wisata. Hal ini disebabkan oleh karena pengelolaan dilakukan langsung oleh POKDARWIS masing-masing dan belum adanya Peraturan Desa terkait hal tersebut.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh narasumber, Direktur BUMDESA Bondjeroek Abadi, Wiriadi Karjiman, menyampaikan bahwa masyarakat belum semua memahami tentang pariwisata dan desa wisata sehingga yang berjalan selama ini demikian adanya. "Kami dari BUMDESA sejak dulu ingin membahas hal ini namun selalu terdapat kendala terkait siapa yang harus mengelolanya. Untuk itu kami berharap program KSW ini nantinya bisa menyelesaikan masalah kelembagaan pengelola ini sesuai aturan yang semestinya atau ketentuan yang ada di Indonesia" kata Wiriadi Karjiman. Pihaknya juga menyampaikan kesiapan BUMDESA dalam mengelola desa wisata jika telah mendapatkan kesepakatan dari semua pihak terkait dan mengacu pada ketentuan yang semestinya.
Photo bersama Tim Local Champion, Pelaku Usaha, POKDARWIS WJP, POKDARWIS Bonjeruk Permai dan Manajemen BUMDESA setelah penandatanganan naskah kerjasama dan kesepakatan pengelolaan desa wisata melalui BUMDESA yang dihadiri Tim Kemenparekraf (Bp Surana dan Ibu Sumini) serta TA KSW 5.0 / 2024 (Ibu Alina)
Beberapa peserta pendampingan tampak semangat dengan program KSW 5.0 dan bahkan menyampaikan hal ini sebagai sejarah baru bagi pengembangan desa wisata Bonjeruk. "Awalnya kami mengira hanya diskusi, paparan teori, pelatihan terus selesai. Ini langsung ada tandatangan Perjanjian Kerjasama dengan BUMDESA, artinya program konkrit dan berkelanjutan" kata Ibu Yosi pemilik UMKM Kuliner. Selain itu, Ketua Lembaga Adat Bonjeruk, Sah Wa'as, juga menyampaikan kebanggaannya. "Kami sangat senang kini desa kami telah memiliki Awig-Awig Kepariwisataan agar kegiatan wisata ini tidak merusak adat, budaya dan kultur sosial masyarakat". Sementara Ketua Pokdarwis Bonjeruk, Usman, yang juga pemilik usaha kuliner Pawon21 di akhir kegiatan juga menyampaikan apresiasinya terhadap program KSW. "Kami sangat berterima kasih kepada Kemenparekraf dan kami mohon untuk tetap bimbing kami agar menjadi semakin baik ke depannya. Kini pengelolaan desa wisata kami semakin jelas dan telah sesuai ketentuan yang semestinya". Ditambahkan pula oleh Lalu Muhammad Salman (Ketua Pokdarwis Wira Jaya Putra / WJP) yang mengelola DTW Gendeng Beleq (situs bangunan sejarah), "Ini sejarah bagi desa kami, kami tidak pernah ada masalah dengan rekan lainnya hanya saja selama ini belum berhasil mempersatukan lembaga pengelolaan desa wisata kami".
Narasumber memberikan pendampingan bidang kelembagaan dengan memberikan pemahaman tentang ketentuan dan peraturan terkait penyelenggaraan desa wisata. Melalui pembahasan Permendagri No 84 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Desa, Permendagri No 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan PP No 21 tentang BUMDESA akhirnya disepakati bahwa BUMDESA merupakan lembaga yang tepat menaungi sekaligus mengelola desa wisata. Dan POKDARWIS sesuai tupoksinya fokus pada upaya menciptakan suasana kondusifitas Gerakan Sadar Wisata melalui penerapan Sapta Pesona. Dijelaskan juga terkait Penyelenggaraan Desa Wisata yang terdapat di dalam Buku Panduan Desa Wisata yang dikeluarkan oleh 4 lembaga Kementerian (Kemenko PMK, Kemenparekraf, Kemendagri dan Kemendesa tahun 2019).
Proses pendampingan penyusunan kelengkapan legalitas pengembangan desa wisata.
Output dari pendampingan ke-1 bidang Kelembagaan tersebut berupa : 1). AD/ART Pokdarwis; 2). "Awig-Awig" atau Kode Etik Kepariwisataan yang mengatur partisipasi pelaku usaha dan kegiatan wisata, masyarakat dan wisatawan; 3) Rancangan Peraturan Desa tentang Pengembangan Kawasan Wisata; 4) Kesepakatan Antar Lembaga terkait pengelolaan desa wisata terpusat di BUMDESA; dan 5) Perjanjian Kerjasama para pelaku usaha dan kegiatan wisata dengan BUMDESA. (20/5/2024)
Salam INSPIRASI,
KETUT SWABAWA